Aktualisasi Peranan Gerakan Pramuka Dalam Mengoptimalkan Inovasi
Dimasa Pandemi
Oleh:
Agung Setiawan
Anggota Gugus Depan SMK Negeri Pringkuku
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa tujuan gerakan Pramuka adalah membentuk setiap anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa. Berdasarkan tujuan pramuka tersebut telah jelas dapat ditangkap maknanya bahwa gerakan pramuka adalah sebuah kawah candradimuka untuk membentuk karakter genarasi millenial Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Gerakan pramuka tidak memandang batasan usia. Prinsip dasarnya yang lebih tua bertanggung jawab membina dan mendampingi adik-adiknya. Atas dasar prinsip tersebut pramuka merupakan media efektif untuk menampung generasi millenial untuk tumbuh dan mengembangkan dirinya secara optimal demi nusa dan bangsa melalui intensitas pendampingan terhadap generasi milenial akan dibentuk untuk menemukan jati diri keutamaan hidup demi masa depan bagsa yang dalam dekade berikutnya akan menjadi tangung jawabnya. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, suka reka, dan non politis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menegaskan Pancasila merupakan azas Gerakan Pramuka dan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan Pramuka melalui kegiatan Kepramukaan.
Didalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 disebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Kepramukaan. Lenih lanjut dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 disebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup Pramuka.
Kemudian dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 disebutkan bahwa ayat (1) kegiatan pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2. Ayat (2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimasksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif. Ayat (3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaskud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: pengamalan kode kehormatan pramuka, kegiatan belajar sambil melakukan, kegiatan yang berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi, kegiatan yang menantang, kegiatan di alam terbuka, kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan, penghargaan berupa tanda kecakapan, dan satuan terpisah antara putra dan putri. Ayat (4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka. Ayat (5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan. Ayat (6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Salah satu aspek yang hendaknya ditumbuhkan dalam pendidikan kepramukaan tak lain adalah semangat pengabdian dan pelayanan. Tekad ini perlu terus ditanamkan pada jiwa-jiwa millenial agar semakin membumi. Untuk itu gerakan pramuka yang bersifat ekstrakulikuler kini berubah menjadi kegiatan kokurikuler dan wajib disetiap jenjang pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Integrasi pramuka kedalam pendidikan formal didasari atas pentingnya generasi millenial untuk mewarisi, melanjutkan pejuangan, dan merawat bangsa yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu sebagai pendiri bangsa.
Gagasan mulia tersebut mengilhami tema Hari Pramuka ke-60 tahun 2021 ini adalah Aktualisasi Peranan Pramuka dalam mengoptimalkan inovasi dimasa pandemi dalam bidang lingkungan. Peranan Gerakan pramuka ikut membantu dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Tema ini menyadarkan betapa pentingnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa saat terancam pandemi Covid-19 bila bangun persatuan dan kesatuan maupun semangat bela rasa tidak dikokohkan di kawatirkan bangsa ini akan tumbang.
Pada masa normal baru, gerakan pramuka dibutuhkan dalam memberikan pencerahan kepada publik agar laju gerak Covid-19 bisa dicegah. Beberapa pencerahan bisa dilakukan dengan mengkampanyekan hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan, mematuhi protokol kesehatan, meghindari kerumunan dan sebagainya. Seringkali masyarakat memaknai normal baru dengan persepsi yang berbeda. Mereka mengansumsikan normal baru adalah pola hidup kembali normal seperti sebelum adanya pandemi. Padahal yang dimaksud normal baru adalah kita menerapkan kehidupan normal baru yang harus diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. Gerakan pramuka mempunyai tugas untuk mengklarifikasi asumsi yang muncul ditengah-tengah masyarakat tersebut dengan selaku menyosialisasikan makna kehidupan normal baru sesuai dengan anjuran pemerintah. Sesuai dengan filosofi Tri Satya dan Dasadarma gerakan pramuka telah menunjukan bukti terutama saat pandemi ini. Mereka dari berbagai tingkat baik siaga, penggalang, penegak, maupun satuan karya telah bahu membahu memberikan kontribusinya baik fisik maupun non fisik untuk membantu penanggulangan Covid-19 yang telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan tersebut. Secara konkrit diimplementasikan dalam nilai-nilai gotong royong, peduli sesama perilaku hidup sehat dan bersih. Gerakan pramuka hadir ditengah masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan disinfeksi, disiplin penerapan protokol kesehatan, bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga imunitas tubuh melalui penerapan pola hidup sehat, makan bergizi, tercukupinya vitamin dan membatasi kegiatan keluar kota. Dalam mengedukasi masyarakat,gerakan Pramuka dapat melakukannya dengan memanfaatkan satuan atau pangkalan masing-masing mulai dari satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega yang berada pada jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Peranan gerakan Pramuka yang begitu setrategis sebagai garda yang ikut mengambil bagian secara aktif dalam ikut menyosialisasikan pandemi Covid-19, pola hidup 3M (memakaimasker, mencuci tangan, menjaga jarak) sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan sumbah sih dalam ikut mengatasi dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat.
Salam Pramuka, Selamat hari Pramuka ke-60.