PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI

PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI

PENDAHULUAN
Di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya suatu virus yang sangat mematikan. Virus tersebut adalah virus corona. Virus itu menimbulkan penyakit yang disebut Covid-19. Virus corona, pertama kali ditemukan di Wuhan China. Virus corona ini sangat cepat bermutasi, sehingga penyebarannya juga sangat cepat. Virus corona bisa ditularkan melalui cairan tubuh, seperti ludah dan darah, serta melalui perantara benda yang ada di sekitar kita, atau melalui udara. Selain itu, penderita Covid-19 sangat sulit untuk dideteksi secara kasat mata, karena gejala yang muncul hampir sama dengan gejala demam pada umumnya.

Sejak awal kemunculannya, virus corona ini telah menelan banyak korban jiwa. Akibatnya, beberapa negara di dunia menerapkan sistem lockdown. Bgitu pula Negara Indonesia .selama masa pandemi ,pemerintah telah menerapkan salah satu kebijakan dalam menekan penularan virus Covid-19 adalah membatasi masyarakat di mulai dengan istilah PSBB pada April 2020 hingga PPKM level 3dan 4 menjelang akhir juli 2021 di beberapa daerah atau provinsi. Pandemi Covid -19 ini berdampak signifikan terhadap perekonomian negara dan sektor lainnya salah satunya adalah sektor pendidikan

PEMAPARAN MASALAH
Selama masa pandemi, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengatur sistem pendidikan secara lebih lanjut. Kebijakan tersbut adalah, mewajibkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara daring. Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu saja akan ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh berbagai pihak, untuk menunjang keberlangsungan proses pembelajaran secara online/daring. Selain itu, adanya perombakan dalam sistem pendidikan ini, mengakibatkan para peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus melewati masa transisi, dari proses pembelajaran tatap muka ke pemblajaran virtual atau daring.

Proses pembelajaran secara daring ini menuai polemik di berbagai kalangan. Terutama di kalangan peserta didik dan orang tua peserta didik. Mereka yang setuju akan kebijakan tersebut, serta memiliki fasilitas yang sudah lengkap, beranggapan bahwa proses pembelajaran daring ini dapat menghemat biaya hidup mereka. Seperti biaya transportasi dan konsumsi yang berkurang, serta pengumpulan tugas yang bisa dilakukan melalui aplikasi pada perangkat seluler. Sehingga, tidak perlu mengumpulkan tugas secara langsung seperti pada waktu pembelajaan tatap muka.Namun kebanyakan siswa yang mengerjakan tugas dari handpone ataupunfasilitas lain masih juga belum sepenuhnya memahami soal soal maupun materi yang di berikan bapak ibu guru ,itu yang membuat permasalahan antara orang tua dengan bapak ibu guru sering terjadi kesalahpahaman .Orang tua di daerah daerah banyak yang mengeluh terhadap pembelajaran daring.

PEMBAHASAN
Banyak mereka yang merasa keberatan, beranggapan bahwa proses pembelajaran secara daring ini, kurang efektif untuk diberlakukan. Alasannya, karena tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam menangkap informasi atau menerima materi pembelajaran. Akibatnya adalah, pemahaman peserta didik terhadap materi yang diberikan selama pembelajaran daring, menjadi tidak maksimal. Selain itu, pendidik juga mengalami kesulitan dalam memberikan pemahaman mengenai pendidikan karakter kepada siswa yang seharusnya dilakukan secara objektif, atau melalui pengamatan langsung. Bahkan tidak hanya itu, keterbatasan perangkat dan kendala sinyal, menjadi permasalahan utama yang menghambat proses pembelajaran daring ini. Terutama bagi mereka yang tinggal di pelosok atau daerah terpencil.

Banyak polemik yang terjadi, akhirnya pemerinntah memberikan solusinya. Sejak saat itu pemerintah gencar memberikan bantuan alat belajar berupa smartphone atau laptop, kepada peserta didik yang membutuhkan, untuk menunjang proses belajar daring. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet gratis bagi sluruh peserta didik di Indonesia. Namun, tunjangan berupa kuota gratis tersebut, belum menjamin maksimalnya proses pembelajaran online. Karena, besar kemungkinan peserta didik, menggunakan bantuan kuota internet tersebut untuk kepentingan lain, di luar keperluan belajar. Akibatnya, tetap saja proses pembelajaran daring tidak berjalan secara maksimal.

Namun, dibalik itu semua, kebijakan pembelajaran daring ini, bukanlah sebuah pilihan. Melainkan, sebuah keharusan bagi setiap pelaku di sektor pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dan mengembalikan situasi seperti sedia kala.

KESIMPULAN
Setelah hampir setahun dilaksanakannya proses pembelajaran daring, kini masuk ke tahun ajaran 2021-2022 Pemerintah mulai merancang kebijakan baru, terkait sistem pendidikan yang akan digunakan selanjutnya. Kebijakan tersebut adalah, mulai memperbolehkan sistem pembelajaran tatap muka, namun dengan syarat khusus.

Syarat tersebut adalah, instansi pendidikan yang akan menyelenggarakan sistem tatap muka, harus berada pada zona hijau. Syarat selanjutnya adalah, instansi pendidikan tersebut memiliki ijin dari pemerintah daerah, dan harus memenuhi semua daftar periksa, serta siap melakukan pembelajaran tatap muka. Dan syarat yang terakhir adalah orang tua siswa/mahasiswa menyetujui kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut. Sedangkan, untuk instansi pendidikan yang masih berada pada zona kuning, oranye, dan merah, harus tetap belajar secara daring.

Tinggalkan Balasan