Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja No.005 Tahun 2017​

Menelaah tentang:

    1. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dewan Kerja.
    2. Keanggotaan, Sifat, Status, dan Kedudukan Dewan Kerja
    3. Fungsi dan Tugas Pokok Dewan Kerja
    4. Tanggung Jawab dan Laporan Dewan Kerja.
    5. Hubungan Kerja Dewan Kerja.
    6. Fungsi, Tugas, dan Mekanisme Bidang dalam Dewan Kerja
    7. Sistem dan Perencanaan Dewan Kerja
    8. Keuangan Dewan Kerja
    9. Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kegiatan
    10. Dewan Kehormatan Dewan Kerja
    11. Rapat – Rapat Dewan Kerja
    12. Sidang Paripurna
    13. Musyawarah
    14. Persyaratan Anggota Dewan Kerja
    15. Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja
    16. Hak dan kewajiban angota dewan kerja
    17. mutasi, pemberhentian dan pergantian anggota dewan kerja

A. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dewan Kerja.

Maksud

Memberi kesempatan pramuka T & G untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta bakat kepemimpinan.

Tujuan

memberi kesempatan pramuka T & G untuk menambah pengetahuan, keterampilan, pengelolaan organisasi, bakat kepemimpinan sebagai pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

B.Keanggotaan, Sifat, Status, dan Kedudukan Dewan Kerja

  • Beranggotakan pramuka T & G
  • Bersifat Kolektif dan Kolegial artinya dalam mencapai tujuan diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya.
  • Status Sebagai satuan bina sekaligus satuan gerak.
  • Kedudukan Sebagai badan kelengkapan kwartir dalam hal pengelolaan pembinaan dan kegiatan.

C. Fungsi dan Tugas Pokok Dewan Kerja.

Fungsi

  • Pelaksana keputusan – keputusan yang telah disahkan oleh kwartirnya.
  • Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka T/ G.
  • Penghubung antara Pramuka T/G

Tugas Pokok

  • Melaksanakan keputusan – keputusan yang disahkan oleh kwartir.
  • Memberi bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja.

D. Tanggung Jawab dan Laporan Dewan Kerja.

Tanggung Jawab

Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanan fungsi dan tugas pokok serta kebijakan kepada musppanitra dan kwartirnya.

Laporan

  • Dewan Kerja memberikan laporan kegiatan kepada kwartir melalui Ketua Kwartir.
  • Dewan Kerja menyampaikan laporan kegiatan dan kebijakan secara berkala dalam sidang paripurna.

E. Hubungan Kerja Dewan Kerja.

  • Dewan Kerja dengan Kwartir berbentuk koordinatif dan konsultatif.
  • Hubungan antar Dewan Kerja berupa informatif, koordinatif, dan konsultatif.
  • Hubungan antar Dewan Kerja dilakukan atas sepengetahuan dan melalui kwartir.
  • Dewan Kerja dapat melakukan Kerja sama dengan pihak eksternal Gerakan Pramuka atas izin kwartirnya.

F. Fungsi, Tugas, dan Mekanisme Bidang dalam Dewan Kerja

Fungsi

Sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Kwartir

Tugas Bidang dalam Dewan Kerja

1. Bidang kajian kepramukaan

    • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka.
    • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir.

2. Bidang Kegiatan

    • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan Pramuka.
    • Bertanggung jawab atas kegiatan Kepramukaan.

3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan

    • Memikirkan, merencanakan dan mengkoordinasikan, dan mengorganisasikan bentuk Pembinaan dan Pengembangan.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

4. Bidang Penelitian dan Evaluasi

    • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan bentuk dan pelaksanaan atas pembinaan.
    • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan evaluasi atas pembinaan.

Mekanisme

Interaksi antar bidang dan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

G. Sistem dan Perencanaan Dewan Kerja

  1. Sistem administrasi mengikuti Kwartir.
  2. Sistem Administrasi internal Dewan Kerja
    • Persuratan
    • Pengarsipan
  3. Dewan Kerja melalui Ketua dan Wakil Ketua turut serta dalam penyusunan Anggaran Kwartir.

H. Keuangan Dewan Kerja

  • Alokasi dana Kwartir.
  • Usaha dana Dewan Kerja.
  • luran peserta kegiatan.

I. Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kegiatan

Dewan Kerja dapat membentuk Sangga Kerja, Kelompok Kerja, dan atau Unit Kegiatan dengan meminta bantuan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan/atau orang-orang yang dianggap ahli dan bertanggung jawab kepada kwartir melalui Dewan Kerja.

J. Dewan Kehormatan Dewan Kerja

  • Sebagai dewan yang mengawasi pelaksanaan kode kehormatan pramuka dan tata peradatan bagi anggota dewan kerja.
  • Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka dan Tata Peradatan Dewan Kerja.
  • Tidak bersifat tetap melainkan dibentuk hanya pada saat diperlukan.

K. Rapat - Rapat Dewan Kerja

1. Rapat Pleno

merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam Dewan Kerja yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2. Rapat Terbatas

rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat juga dihadiri oleh ketua bidang untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

3. Rapat Bidang

rapat yang dilaksanakan paling sedikit  3 (tiga) bulan sekali oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.

4. Rapat Koordinasi

rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

5. Rapat Konsultasi

rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu diperlukan oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di Iuar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kebijakan yang akan diambil.

L. Sidang Paripurna

Dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir.

Peserta Sidang Paripurna terdiri dari:

  • Anggota Dewan Kerja penyelenggara
  • Utusan  Dewan  Kerja  yang  setingkat di  atas Dewan  Kerja  penyelenggara yang bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional.
  • Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartir.

Agenda Sidang Paripurna setidaknya mencakup:

    • Laporan Kegiatantahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja penyelenggara.
    • Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara.
    • Evaluasi dan pemandangan umum atas Kegiatan yang telah dilaksanakan.
    • Penyampaian paparan oleh Narasumber jika ada dan dipandang perlu.
    • Penyampaian Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara untuk tahun berikutnya.
    • Sidang Komisi yang jumlah komisinya disesuaikan dengan pembidangan Dewan Kerja untuk menyelaraskan Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara tahun berikutnya.

M. Musyawarah

  • Musppanitra Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra.
  • Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika menghadapi hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara.
  • Peserta Musppanitra.
  • Hak dan Kewajiban Peserta Musppanitra.
  • Penasihat Musppanitra.
  • Narasumber Musppanitra.
  • Quorum Musppanitra.

Acara Musppanitra

    • Sidang Pendahuluan
    • Sidang Pleno I
    • Sidang Pleno II
    • Sidang Komisi sesuai dengan kebutuhan dan Tata Tertib Musppanitra
    • Sidang Pleno III
    • Sidang Pleno IV
    • Sidang Pleno V

N. Persyaratan Anggota Dewan Kerja

1. Persyaratan umum

    • Anggota aktif di salah satu gugusdepan.
    • Minimal tetah mencapai tingkatan Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
    • Belum menikah dan berusia antara  18 sampai dengan 23 tahun pada saat memulai masa baktinya.

2. Persyaratan  khusus

Menyesuaikan pihak penyelenggara atas persetujuan kwartir.

O. Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja

Untuk dapat mengikuti proses seleksi, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam  petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja, seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega harus pula memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Musppanitera.

P. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja

Pada prinsipnya sebagai badan yang  bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

Q. Mutasi Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Kerja

Mutasi

  1. Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya di dalam Dewan Kerja.
  2. Diperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman.

Pemberhentian Anggota

  1. Menikah.
  2. Meninggal dunia.
  3. Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
  4. Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Penggantian Anggota

Apabila anggota Dewan Kerja diberhentikan, maka sebagai pengganti, demi kelancaran tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosongan dapat diangkat Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kerja.